Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Kejati DKI Tetapkan 3 Petinggi PT Indofarma Tersangka Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Redaksi
Tersangka korupsi PT Indofarma tbk digiring ke rutan Salemba, Jumat, 20/9/2024 | ist
Tersangka korupsi PT Indofarma tbk digiring ke rutan Salemba, Jumat, 20/9/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.

Ketiga tersangka adalah para petinggi perusahaan yang diduga menyalahgunakan jabatan, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tersangka pertama, AP, Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif. Tindakan ini membuat seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Tersangka kedua, GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, meskipun diketahui bahwa PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian tersebut.

GSR juga memerintahkan tersangka CSY, Kepala Keuangan PT IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-bank untuk memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

CSY, tersangka ketiga, yang menjabat sebagai Kepala Keuangan PT IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan yang menutupi kondisi keuangan perusahaan dengan membuat klaim diskon fiktif. Ia juga bekerja sama dengan BBE, Manajer Keuangan PT Indofarma Tbk, untuk mencari pendanaan non-bank dan menyalurkan dana yang dikumpulkan untuk menutupi defisit, serta kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp371 miliar.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Syahron dalam keterangannya, Jumat, 20/9/2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.*

Laporan Reynaldi Adi Surya.