Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Menag Yaqut Absen Rapat Lagi, Pansus: Pelecehan pada Parlemen, Bisa Tindak Pidana

Redaksi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar di Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar di Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menilai sikap Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang kembali tidak hadir dalam rapat Pansus yang digelar di Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024, sebagai bentuk pelecehan terhadap parlemen.

“Ini adalah pemanggilan yang kedua kepada Menteri Agama dan pada kenyataannya memang tidak hadir dan ini sangat kita sayangkan, Pansus ini seolah-olah disepelekan tidak ada komitmen moral, tidak ada komitmen kerja sama antar lembaga tidak ada komitmen konstitusional yang harus sama-sama kita hargai,” ujar Marwan di Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Marwan juga mengkritik Menag Yaqut yang lebih memilih menghadiri acara Fashion Week di Eropa daripada sidang Pansus.

“Masa hanya pergi ke Eropa nonton Fashion Week dan seterusnya, itu Fashion Week halal katanya di Italia itu ini kan sangat tidak baik, sementara ini menyangkut hati jemaah haji yang menunggu beberapa tahun minimal 25 tahun. Ini kan soal keberpihakan dan prioritas,” ujarnya.

Menurut Marwan, sikap Menag tersebut terkesan menghindar dari tanggung jawab. Ia yakin Menag sengaja menghindar untuk menghindari klarifikasi terkait masalah yang ada.

“Saya kok yakin itu untuk menghindar saja, cara menghindar pergi ke luar negeri untuk mengurus hal-hal yang tidak signifikan,” ujarnya.

“Dia sebetulnya kalau datang bagus bisa klarifikasi tapi ini karena orang tidak jujur dan ada penyimpangan, ada abuse of power di situ maka mereka sudah dalam keadaan tidak mau menghadiri,” tambahnya.

Marwan mengingatkan bahwa jika Menag tidak hadir pada pemanggilan ketiga, DPR berpotensi meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Dalam Undang-Undang MD3 sudah sangat jelas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 pasalnya Pasal 204 ayat 3, 4, 5, 6, 7 itu sudah sangat jelas bahwa apabila tidak hadir maka dimungkinkan ada pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pimpinan DPR itu sangat jelas eksplisit di situ,” tegasnya.

Marwan menambahkan, ketidakhadiran Menag juga bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap parlemen dan dapat berlanjut pada tindakan pidana.

“Ketidakhadiran ini adalah bukti boleh dikatakan sebagai contempt of parliament, ada pelecehan terhadap parlemen. Jadi itu urusannya juga panjang karena bisa berlanjut pada tindak pidana,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza