Bawaslu Tegaskan Kotak Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa kotak kosong tidak mendapatkan fasilitas kampanye dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan akan melakukan pengawasan dengan ketat di 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.
“Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU bahwa kolom kosong tidak akan mendapatkan fasilitas kampanye, seperti pemasangan alat peraga dan fasilitas lain yang biasanya diberikan kepada calon kepala daerah,” ujar Bagja kepada awak media di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 19/9/2024.
Meski begitu, Bagja berharap agar semua warga negara tetap menggunakan hak pilihnya di hari pemilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing.
“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa pilihan tersebut, mulai dari TPS hingga rekapitulasi, tetap sama dan tidak ada perubahan,” lanjutnya.
Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga menyoroti adanya potensi tindakan yang dapat menyebabkan suara menjadi tidak sah, salah satunya adalah mencoblos lebih dari satu pilihan.
“Kami harapkan tidak terjadi aksi mencoblos lebih dari satu pilihan, seperti mencoblos semua pasangan atau membuat surat suara tidak sah. Hal ini berisiko menghilangkan suara dan tidak ada calon yang dapat dilantik jika hasilnya tidak sah,” tambahnya.
Terkait kemungkinan tindakan pidana bagi mereka yang mengajak mencoblos tiga pasangan atau membuat surat suara tidak sah, Bagja menegaskan bahwa saat ini hal tersebut belum diatur sebagai tindak pidana.
“Namun, jika dalam kampanye terdapat tindakan fitnah terhadap calon kepala daerah, maka bisa saja dikenakan sanksi pidana,” jelas Bagja.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Bagja berharap agar proses Pilkada serentak 2024 di 35 daerah bercalon tunggal dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.*
Laporan Syahrul Baihaqi