254 Orang Jadi Korban Kekerasan Aparat dalam Aksi Kawal Putusan MK

FORUM KEADILAN – Persatuan Koalisi Masyarakat yang terdiri dari YLBHI, KontraS, PBHI, dan lain-lain mengungkapkan bahwa ada 254 orang menjadi korban kekerasan oleh aparat dalam aksi massa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus lalu.
Korban mengalami luka, seperti lebam, robek kulit kepala, dan daun telinga robek. Selain itu, ada 380 orang yang ditangkap di berbagai kota.
“Ada 254 korban mengalami luka yang disebabkan oleh brutalitas aparat, seperti lebam, kulit kepala Robek, daun telinga robek, dan ada 380 orang yang menjadi korban penangkapan di berbagai kota,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024.
Andri mengungkapkan bahwa data tersebut tercatat dalam 130 dokumentasi, termasuk 33 foto dan video dari 11 platform. Korban berasal dari 13 daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Purwokerto, Mataram, Kediri, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan, Palu, dan Makassar.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan penggunaan kekerasan oleh aparat dalam mengawal aksi masyarakat.
Komnas HAM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan yang dilakukan aparat dan berharap tidak ada lagi aksi massa yang diwarnai dengan kekerasan serta penangkapan.
“Kami mendorong dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengamanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada aksi massa tersebut,” ujarnya secara online.
Anis juga meminta agar penegak hukum memberikan akses bantuan hukum bagi korban kekerasan agar mereka bisa mendapatkan pemulihan.
“Pada saat itu Komnas HAM mendorong untuk dilakukan pendekatan restorasi justice, karena kalau dalam penyampaian pendapat dilakukan kekerasan itu lebih dekat pada kriminalisasi bagi warga yang melakukan aksi,” tegasnya.
“Sehingga mereka mendapatkan pemulihan karena trauma, luka, dan sakit,” katanya.
Komnas HAM juga meminta pemanggilan pihak terkait dalam aksi massa pada 22 Agustus dan mendorong upaya hukum terhadap pelaku kekerasan untuk mencegah impunitas.
“Apalagi menjelang Pilkada 2024, di mana 43 kota/kabupaten di antaranya kotak kosong, ini pasti akan memanggil banyak pihak untuk menyampaikan pendapat, hingga kritik,” tegas Anis.*
Laporan Novia Suhari