Kejagung Beri Restorative Justice ke-6 Tersangka, Termasuk Penadah Handphone

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan restorative justice (keadilan restoratif) kepada pelaku penadah handphone beserta enam tersangka lainnya yang melakukan berbagai tindak pidana.
Proses tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Salah satu tersangka, Mulyadi Nasution alias Mul, ditangkap karena melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu, 18/9/2024.
Handphone yang dibeli Mul seharga Rp150.000 adalah milik korban, Eva Solina Sirait, yang sebelumnya dicuri oleh Nanang, pelaku yang kini buron. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.
“Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan, seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,” kata Asep.
Setelah pelaporan ke polisi, Mul mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.
“Berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose restorative justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024,” kata Asep.
Selain Mul, lima tersangka lain juga menerima keputusan serupa, yakni:
- Hendra dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Fitri Sahrul Gunawan als Alung dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Ivan Facrial Fuji Muchsin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Marganda Tua Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan.
Jampidum menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan setelah proses perdamaian, di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*
Laporan Reynaldi Adi Surya