Komisi III DPR Gelar RDPU Dugaan Bullying dan Pelecehan Seksual di SMA Binus

FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan bullying (perundungan) dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan.
Korban berinisial RE (16) memberikan kesaksiannya dalam audiensi yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17/9/2024. Hadir dalam audiensi tersebut, kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, dan salah satu tim kuasa hukum siswa terlapor, Rasamala Aritonang.
RE mengaku mengalami bullying sejak pertama kali masuk sekolah pada November 2023, bahkan di depan siswa lain dan guru. Selain itu, ia menyebut mengalami kekerasan seksual di bulan pertama sekolah.
“Kenyataannya, ketika saya baru pertama kali masuk sekolah di bulan November 2023, itu saya sudah mendapatkan bullying secara verbal yang tiada hentinya, selalu di-bully di depan umum, di depan siswa laki-laki, perempuan, bahkan di depan guru,” ujar RE dalam audiensi.
“Saya hanya anak bangsa yang bisa berharap keadilan, dan mewakili para korban bullying di luar sana,” ujar RE dengan suara terisak.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Arman Hanis, membantah tuduhan pengeroyokan dan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, video yang ada menunjukkan tidak ada pengeroyokan, melainkan kesepakatan di antara siswa.
“Fakta yang kami temukan, dugaan yang disampaikan bahwa ada pengeroyokan, berdasarkan video kami menduga tidak ada pengeroyokan. Tadi jelas dari pihak pelapor itu dengan sukarela masuk ke toilet dan berdasarkan informasi dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak saksi kepada kami bahwa itu adalah kesepakatan bukan pengeroyokan,” ucap Arman.
“Yang kedua, pelecehan seksual yang disampaikan berulang-ulang dan dipublikasikan, itu adalah tidak benar, karena tidak ada pelecehan seksual seperti yang digambarkan oleh pelapor,” terangnya.
Meski begitu, Arman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan meminta penyidik untuk objektif dalam penyelidikan.
“Kami minta pihak penyelidik harus lebih berhati-hati dalam menangani perkara itu. Kami berharap juga penyelidik betul-betul melihat fakta, memeriksa saksi-saksi keterangan atau seluruh yang hadir atau yang ada pada saat itu, baik pihak sekolah, pihak korban maupun pihak anak saksi yang lain,” cetusnya.
RE disebut mengalami pelecehan seksual, dikeroyok bergilir, hingga mengalami trauma. RE melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, melaporkan dugaan perundungan itu ke polisi.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor empat orang siswa Binus berinisial KE, R, K, dan C.*
Laporan Muhammad Reza