Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Kasus Bullying SMA Binus, Kuasa Hukum RE Tuding Ada Upaya Sudutkan Korban

Redaksi
Kuasa hukum pelapor RE (16), Sunan Kalijaga di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 17/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum pelapor RE (16), Sunan Kalijaga di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 17/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pelapor RE (16), Sunan Kalijaga mengungkapkan kekecewaannya terhadap SMA Binus dan kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan bullying (perundungan) dan kekerasan fisik di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan.

Sunan menilai pernyataan dari pihak sekolah dan kuasa hukum terlapor tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sunan menuduh kuasa hukum terlapor mencoba menggiring opini bahwa insiden tersebut bukan lah pengeroyokan, melainkan pertandingan yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kami sangat menyayangkan bahwa dari pihak sekolah maupun pihak kuasa hukum daripada anak-anak terduga ini seolah membangun opini, membangun narasi bahwa itu adalah perkelahian. Pertanyaan saya, anak-anak kita di Binus ini mau sekolah atau mau ke arena tanding atau tinju,” ucap Sunan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 17/9/2024.
.
Sunan juga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Binus yang dianggap lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut. Sunan menegaskan bahwa sekolah harus memberikan rasa aman kepada siswa, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023.

“Ini sangat saya sayangkan ya, mereka membangun opini dan narasi seolah-olah ini perkelahian. Tidak ada bullying, tidak ada kekerasan. Pertanyaan saya, sekolah ini wajib dan harus bertanggung jawab, mengacu kepada peraturan Kementerian Pendidikan Nomor 46 tahun 2023 bahwa pelaksana pendidikan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta didik,” cetusnya.

Sunan menduga adanya kerja sama antara pihak Binus dan kuasa hukum terlapor untuk menyudutkan pelapor.

“Kami sayangkan mereka menyangkal adanya bullying, mereka menyangkal adanya kekerasan terhadap korban. Kok yang diputar di CCTV itu hanya yang dianggap untuk kepentingan mereka?” tuturnya.

“Kami duga ini ada satu narasi atau opini yang dibangun bersama-sama untuk menyudutkan pihak korban. Jelas kok,” tambah Sunan.

Sunan meminta polisi untuk menginvestigasi kasus ini secara serius agar kebenaran dapat terungkap.

“Kami minta benar-benar diinvestigasi, didalami proses hukum yang sudah kita lakukan, sehingga tidak ada fitnah. Saya juga sepakat tadi, kalau memang yang terlibat harus diusut tuntas, tidak peduli anaknya siapa, dan sebagainya. Kalau memang yang tidak terlibat, ya jangan dilibatkan,” pungkasnya.

Bantahan Kuasa Hukum Terlapor

Sebelumnya, kuasa hukum terlapor, Arman Hanis, membantah tuduhan pengeroyokan dan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, video yang ada menunjukkan tidak ada pengeroyokan, melainkan kesepakatan di antara siswa.

“Fakta yang kami temukan, dugaan yang disampaikan bahwa ada pengeroyokan, berdasarkan video kami menduga tidak ada pengeroyokan. Tadi jelas dari pihak pelapor itu dengan sukarela masuk ke toilet dan berdasarkan informasi dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak saksi kepada kami bahwa itu adalah kesepakatan bukan pengeroyokan,” ucap Arman.

“Yang kedua, pelecehan seksual yang disampaikan berulang-ulang dan dipublikasikan, itu adalah tidak benar, karena tidak ada pelecehan seksual seperti yang digambarkan oleh pelapor,” terangnya.

Meski begitu, Arman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan meminta penyidik untuk objektif dalam penyelidikan.

“Kami minta pihak penyelidik harus lebih berhati-hati dalam menangani perkara itu. Kami berharap juga penyelidik betul-betul melihat fakta, memeriksa saksi-saksi keterangan atau seluruh yang hadir atau yang ada pada saat itu, baik pihak sekolah, pihak korban maupun pihak anak saksi yang lain,” cetusnya.

RE disebut mengalami pelecehan seksual, dikeroyok bergilir, hingga mengalami trauma. RE melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, melaporkan dugaan perundungan itu ke polisi.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor empat orang siswa Binus berinisial KE, R, K, dan C.*

Laporan Muhammad Reza