Bawaslu Catat 400 Pelanggaran Netralitas ASN di Tahap Awal Pilkada 2024

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) mencatat, sebanyak 400 pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) di masa awal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Kemudian sekarang setelah tahap pendaftaran laporan sudah lebih, kalau tidak salah, 400 (laporan) yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa, 17/9/2024.
Menurut Bagja, pelanggaran netralitas ASN lebih banyak terjadi di pilkada daripada di pemilihan umum (pemilu) karena adanya kedekatan antara aparatur negara dengan calon kepala daerah.
“Karena ini pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat, dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” lanjutnya.
Ketika ditanyai sanksi untuk aparatur negara yang melanggar netralitas, Bagja menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” ucapnya.
Di samping masalah ASN, Bawaslu juga mencatat Indeks kerawanan dalam pilkada mulai dari politik uang dan juga netralitas aparat penyelenggara pemilu, yang menempati posisi pertama dan kedua dalam indeks kerawanan pilkada.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat 545 wilayah yang bakal menjadi arena kontestasi Pilkada 2024, dengan rincian 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada baru dimulai pada 27 November 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi