Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan Pajak 2,4%

FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid dijelaskan bahwa besaran dari tarif pajak bila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Tarif PPN yang pada saat ini berlaku adalah 11 persen, yang artinya ketika wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen).
Demikian, bila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Tetapi, tak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Karena, pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Di samping itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Lalu, bangunan yang akan dikenakan train PPN ini adalah bangunan yang mempunyai luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.*