Pengamat: Perubahan UU Kementerian Berpotensi Disusupi Kepentingan Politis

FORUM KEADILAN – Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jakarta Ardli Johan Kusuma menanggapi rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang memungkinkan presiden memiliki wewenang menentukan jumlah kementerian.
Menurut Johan, hal itu perlu ditinjau secara mendalam karena dapat menimbulkan beberapa tantangan ke depan.
“Menurut saya rencana perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang memungkinkan presiden memiliki wewenang penentuan jumlah kementerian perlu ditinjau secara mendalam,” ujar Johan kepada Forum Keadilan, Sabtu, 14/9/2024.
Namun, menurut Johan, di satu sisi tujuannya untuk mempermudah kinerja pemerintahan dalam menuntaskan target-target kerjanya, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan program.
“Tetapi di sisi lain, hal ini tentunya memiliki beberapa tantangan serius. Misalnya saja saat ini dengan kementerian yang sudah ada, masih ada persoalan-persoalan ego sektoral antar kementerian ataupun lembaga. Masih banyak masalah-masalah di negara ini tidak dapat terselesaikan karena terganjal ego sektoral,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Johan berpendapat bahwa daripada menambah jumlah kementerian, lebih baik DPR atau presiden mendorong kinerja kementerian yang sudah ada agar lebih maksimal dalam menuntaskan tugas-tugas negara.
“Bisa kita bayangkan jika jumlah kementerian semakin banyak maka peluang atau potensi ego sektoral juga akan semakin terbuka lebar, sehingga lebih urgent bagi pemerintah sebenarnya adalah menuntaskan persoalan tersebut dan memaksimalkan kinerja kementerian atau lembaga yang sudah ada saat ini,” cetusnya.
Johan juga menilai bahwa kelonggaran pembentukan kementerian baru justru membuka potensi masuknya kepentingan politik. Menurutnya, semangat pembentukan kabinet tidak lagi untuk kepentingan rakyat, melainkan lebih didorong oleh tendensi politik.
“Jangan sampai nanti pembentukan kementerian baru bukan berlandaskan kebutuhan penyelesaian atas adanya persoalan-persoalan yang dihadapi, tetapi lebih kepada mengakomodir kepentingan politis terkait penyediaan jabatan-jabatan bagi para elit politik,” tuturnya.
Johan mengimbau DPR atau otoritas terkait untuk benar-benar mempertimbangkan dan mengkaji ulang perubahan UU tersebut.
“Sehingga wacana perubahan UU tersebut serta wacana penambahan jumlah kementerian pada pemerintah selanjutnya sebaiknya benar-benar dikaji berdasarkan kebutuhan penyelesaian persoalan rakyat, bukan pertimbangan politis,” pungkasnya. *
Laporan Muhammad Reza