Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Seorang Kakek Dibui gegara Pelihara Ikan Aligator, Komisi IV: Dampak Kegagalan Sosialisasi

Redaksi
Ilustrasi di dalam penjara | Ist
Ilustrasi di dalam penjara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar.

Piyono terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Namun, Piyono tidak mengetahui bahwa ikan tersebut termasuk satwa yang dilarang dipelihara.

Selain Piyono, kasus serupa juga menimpa Nyoman Sukena (38) yang ditangkap karena memelihara empat ekor landak Jawa. Ia didakwa melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menanggapi dua kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai bahwa hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan regulasi terkait satwa dilindungi.

“Ini dampak dari kegagalan sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi konservasi. Seharusnya, pemerintah bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa-satwa yang dilindungi,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/9/2024

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman masyarakat tentang hukum kepemilikan satwa langka. Bisa dikatakan permasalahan mendasar dalam penerapan hukum satwa langka dan dilindungi di Indonesia, yaitu
FORUM KEADILAN – Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar.

Piyono terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Namun, Piyono tidak mengetahui bahwa ikan tersebut termasuk satwa yang dilarang dipelihara.

Selain Piyono, kasus serupa juga menimpa Nyoman Sukena (38) yang ditangkap karena memelihara empat ekor landak Jawa. Ia didakwa melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menanggapi dua kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai bahwa hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan regulasi terkait satwa dilindungi.

“Ini dampak dari kegagalan sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi konservasi. Seharusnya, pemerintah bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa-satwa yang dilindungi,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/9/2024.

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman masyarakat tentang hukum kepemilikan satwa langka. Bisa dikatakan permasalahan mendasar dalam penerapan hukum satwa langka dan dilindungi di Indonesia, yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat,” tuturnya.

Daniel juga menekankan pentingnya peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menyebarluaskan informasi terkait regulasi konservasi satwa.

Menurut Daniel, program sosialisasi harus lebih masif agar masyarakat memahami konsekuensi hukum pemeliharaan satwa dilindungi.

“Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi terkait perlu membuat program-program edukasi yang jelas dan komprehensif tentang peraturan tersebut dan disebarkan secara masif,” ungkap Daniel.

“Ketika masyarakat tidak diberi informasi yang cukup tentang satwa-satwa yang masuk kategori langka atau dilindungi, mereka berisiko menghadapi hukuman berat tanpa sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” imbuh Legislatif dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama karena para pelaku tidak menyadari bahwa mereka telah melanggar hukum. Daniel menegaskan bahwa pemerintah harus lebih responsif untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Jika begitu kan kasihan masyarakatnya mereka menerima hukuman yang tidak mereka ketahui, padahal niatnya memelihara sebagai pecinta binatang,” tegasnya.*

Laporan Muhammad Reza