Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar di Bekasi

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 6/9/2024.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa sebanyak 10 tersangka telah diamankan oleh penyidik dalam penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, Kamis, 12/9/2024.
Helfi menjelaskan bahwa dari 10 tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara dua tersangka lainnya diamankan di lokasi percetakan di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda. SUR bertindak sebagai pemilik, TS sebagai penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menambahkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ungkap Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa para tersangka mencetak uang palsu tanpa menutupi aktivitas mereka dengan kedok lain.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pencetakan uang palsu,” imbuhnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
Laporan Ari Kurniansyah