Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Menkominfo: UU Perlindungan Data Pribadi Rampung 90%, Berlaku Oktober Ini

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah hampir rampung, mencapai 90 persen, dan akan berlaku pada Oktober 2024 mendatang.

“Itu kan regulasinya, dan badannya sedang difinalisasi ya, sedikit lagi kok (selesai), (UU PDP) sudah 90 persen,” katanya kepada wartawan di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024.

“Undang-Undangnya akan berlaku Oktober ini,” sambungnya.

Budi menambahkan, UU PDP ini bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Ia memastikan bahwa pembahasan aturan turunan UU PDP ini tidak akan terhambat.

“Mudah-mudahan segera (selesai), enggak akan mangkrak lah,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Budi, Kominfo masih mempersiapkan set-up, termasuk lembaga badan perlindungan data pribadi yang sedang dikaji untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang mana yang mau dipilih, karena lembaga perlindungan data pribadi ini kan multi-stakeholder. Melibatkan perbankan, institusi keuangan dan juga institusi lain,” jelasnya.

Selain itu, Budi berpesan kepada masyarakat untuk disiplin dan menjaga data pribadi masing-masing.

“Masyarakat harus disiplin dalam menjaga datanya. Bahasa Jawanya ‘jangan diewer-ewer’, data kita dibuka-buka ya terus dipakai,” pesannya.

Budi mengibaratkan data pribadi seperti rumah, meskipun dijaga oleh aparat keamanan, jika pemiliknya tidak mengunci rumah, pencuri tetap bisa masuk.

“Sekali lagi saya ingatkan ini, kita sama-sama punya tanggung jawab menjaga data pribadi kita masing-masing. Supaya jangan menaruh password sembarangan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari