Majelis Pendidikan Nasional Katolik-Kristen Sepakat Pendidikan Dasar Gratis di Swasta dan Negeri

FORUM KEADILAN – Majelis Pendidikan Nasional Katolik dan Kristen sepakat bahwa pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri tanpa dipungut biaya merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah sebagaimana amanat konstitusi Indonesia.
Romo Darmin Mbula, mewakili Majelis Pendidikan Nasional Katolik (MPNK), mengatakan bahwa menurut konstitusi lembaganya, pemerintah wajib menyediakan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan paling dasar.
Namun, kata Romo Darmin, penerapan kebijakan untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif berdasarkan kajian hukum dan kebijakan yang mempertimbangkan aspek institusional, kesejahteraan sosial dan aksesibilitas.
“Hal ini mencakup pengaturan anggaran yang memadai, penyesuaian otonomis dengan swasta serta memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjamin,” kata Romo Darmin saat memberikan keterangan dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024.
Hal ini, kata Romo Darmin, harus berdasarkan pada prinsip kesetaraan guna memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.
Berdasarkan pada prinsip, yakni pertama prinsip kesetaraan akses prinsip ini merujuk pada upaya memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan
Oleh karena itu, Romo Darmin menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan semua warga negara, tanpa terkecuali agar bisa mengakses pendidikan.
“Dalam konteks ini menggratiskan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta menjamin bahwa setiap individu dapat memperoleh pendidikan yang berkeadilan dan inklusif,” tuturnya.
Selain itu, Romo Darmin mengatakan, apabila pemerintah mengambil alih tanggung jawab pembiayaan pendidikan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, terutama di lembaga swasta yang kerap kali dihadapi masalah keterbatasan anggaran.
Menurut Romo Darmin, dukungan pemerintah akan membuat sekolah swasta memiliki lebih banyak ruang untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan fasilitas. Di sisi lain, hal ini juga dapat meminimalisir kesenjangan sosial dengan menghapus biaya pendidikan di sekolah swasta.
“Kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal aksesibilitas akan semakin menyempit ini juga dapat mengurangi diskriminasi terhadap siswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Aarce Tehupeiory dari Majelis Pendidikan Kristen (MPK) berpandangan bahwa dalam hal landasan hukum yang ada, warga negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh hak atas pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi dan tertuang dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami melihat bahwa konstitusi dan Undang-Undang memberikan kesempatan pada WNI untuk memperoleh pendidikan dasar yang diberikan secara cuma-cuma di mana anggaran diambil dari APBN atau APBD sebesar 20 persen,” katanya.
Selain itu, Aarce menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, standar pembiayaan pendidikan akan menjadi acuan yang bersifat mengikat seluruh institusi pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri maupun swasta.
Menurut Aarce, dalam proses penyelenggaraan pendidikan dasar, pemerintah juga mengadakan program Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dalam pendidikan, dana BOS tidak diberikan langsung pada siswa, namun dikelola oleh sekolah untuk membiayai kebutuhan tiap siswa selama menempuh proses pembelajaran.
Disisi lain, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di dalamnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (2), dana BOS terbagi atas dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Sesuai data yang dimilikI PMK, 95 persen sekolah Kristen menerima dana BOS, sedangkan 5% tidak menerima (menolak) dana BOS, melainkan membiayai penyelenggaraan pendidikannya dengan memungut biaya dari peserta didik.
Sebelumnya, JPPI bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.
Agenda sidang hari ini, Rabu, 11/9 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan pihak dari lembaga pelaksana pendidikan swasta yang ada di Indonesia terkait urgensi pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta tanpa dipungut biaya.*
Laporan Syahrul Baihaqi