Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Lakukan Investasi Bodong, Pria Asal Nigeria Terancam Dideportasi

Redaksi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno | ist
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang pria asal Nigeria berinisial NDC terancam dideportasi setelah terbukti terlibat dalam investasi bodong. NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 11/9/2024.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Masjuno menjelaskan bahwa NDC ditangkap karena terlibat dalam penipuan dan investasi bodong berbasis trading forex. Kasus ini terungkap pada 15 Agustus 2024 setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pria tersebut.

Kemudian, Seksi Intelijen melakukan pengintaian terhadap NDC di apartemen Jarrdin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas.

“Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu orang asing berkebangsaan Nigeria berinisial NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Masjuno, Rabu.

NDC, yang telah berada di Indonesia sejak 14 Mei 2024 menggunakan visa turis itu, awalnya berniat membeli barang untuk dijual kembali ke Nigeria dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.

Namun, NDC kemudian bergabung dengan pria Nigeria lainnya, berinisial K, untuk melakukan penipuan investasi dengan modus keuntungan besar melalui trading saham.

NDC berhasil menarik minat seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A, yang menjadi satu-satunya kliennya. Berdasarkan pengakuan NDC dan hasil pemeriksaan telepon selulernya, ia memperoleh keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex.

“Menurut pengakuannya dan hasil pemeriksaan pada telepon selulernya, yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex,” ujar Masjuno.

Berdasarkan penyelidikan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia dengan kegiatan yang tidak sesuai peraturan, sehingga NDC dapat dikategorikan sebagai orang asing yang membahayakan keamanan.

Kantor Imigrasi berencana untuk mendeportasi NDC. Sementara itu, pria Nigeria berinisial K sedang dicari oleh pihak kepolisian dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K,” pungkasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya