Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Tutupi Hasil Kejahatan, Gazalba Saleh Diyakini Karang Cerita Batu Permata

Redaksi
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengarang cerita sebagai upaya untuk menutupi hasil kejahatannya.

Dalam surat tuntutan Jaksa yang dibacakan pada Kamis, 5/9/2024 di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Gazalba mengaku menemukan sebuah batu permata di kebun.

“Bahkan untuk menutupi hasil kejahatannya, terdakwa rela mengarang cerita penemuan batu permata pink diamond di sebuah kebun saat bekerja di Australia. Sungguh sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nurul, sejak kapan batu permata ada di kebun? Dan apakah kebun menghasilkan batu permata?” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Kata Jaksa, fakta tersebut sangat aneh karena di tahap Penyidikan Gazalba tidak pernah menerangkan tentang kepemilikan batu tersebut. Tak hanya itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada menyatakan perputaran uang lain.

“Batu permata pink diamond di kebun itu juga hanya isapan jempol. Sebab, terdakwa mengatakan harga jual permata itu Rp400 juta di Singapura, padahal ada aturan batas maksimal membawa uang tunai ke luar negeri hanya Rp100 juta,” lanjut Wawan.

Dari tuntutan Jaksa, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan menerima uang dari beberapa sumber. Pertama, menerima SGD 18 ribu atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, menerima Rp37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima terdakwa bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Jjaksa menyebut terdakwa menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp2 miliar, dan Rp9,4 miliar pada 2020-2022. Sehingga, Gazalba telah mengantongi uang haram itu sekitar Rp62 miliar.

Terdakwa menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, di antaranya membeli mobil Alphard, tanah/bangunan di Jakarta Selatan, dan emas, menukar ke valuta asing, membeli, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.*

Laporan Merinda Faradianti