Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Jaksa Sebut Gazalba Saleh Rusak Kepercayaan Masyarakat

FORUM KEADILAN – Diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah merusak kepercayaan masyarakat.
Pertimbangan itu disebutkan dalam hal yang memberatkan dalam pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus).
“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa Wawan Yunarwato, Kamis, 5/9/2024.
Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya dalam mengadili perkara kasasi pidana dan perdata di Mahkamah Agung. Jaksa juga menyebut bahwa Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Hal yang memberatkan terdakwa bahwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” lanjut Wawan.
Hanya satu hal yang meringankan tuntutan Gazalba, yakni ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU secara bersama-sama senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa.
Tak hanya itu, Gazalba juga dituntut membayar denda tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,5 miliar.
Dengan ketentuan, pembayaran itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian, Gazalba diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.*
Laporan Merinda Faradianti