Kamis, 18 September 2025
Menu

Berkas Dico Ganinduto untuk Pilbup Kendal Ditolak, KPU: Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

Redaksi
Konferensi pers KPU RI di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Konferensi pers KPU RI di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN– Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons terkait adanya salah satu pasangan calon (paslon) yang melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berkas pendaftarannya ditolak KPU daerah.

“Dari total 545 wilayah, informasi yang kita peroleh itu baru satu pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ucap Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024.

Adapun paslon yang mengajukan gugatan ke Bawaslu ialah Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diantar oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal Muhammad Makmun.

Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kendal menolak pendaftaran berkas mereka dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024 lantaran PKB telah mendaftarkan paslon lain sebelum kedatangan pasangan Dico-Ali.

“Kemudian di hari terakhir, partai tersebut memiliki kebijakan yang berbeda, sehingga partai tersebut mengajukan pendaftaran paslon yang baru,” katanya.

Padahal, kata Idham, partai politik (parpol) hanya boleh sekali dalam mendaftarkan paslon dan tidak boleh menarik kembali dukungannya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal 100 PKPU 8/2024, telah diatur ketentuan soal penarikan dukungan paslon. Apabila parpol ataupun gabungan parpol menarik pengusulan terhadap paslon yang telah didaftarkan, maka parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa masalah tersebut menjadi ranah KPU Kendal, bukan KPU RI.

Menurut August, KPU RI hanya melakukan pengawasan membentuk peraturan teknis dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Yang jelas, benar ada problem itu di suatu daerah dan proses tersebut sedang dilakukan dan berada di kewenangan lembaga lain. Jadi kita harus hormati dulu,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi