Jokowi Respons Rencana Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober 2024

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait rencana pemerintah yang akan membatasi pembelian pertalite dan BBM subsidi lainnya mulai 1 Oktober 2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal ini.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” ujar Jokowi kepada wartawan usai peresmian gedung baru RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, Rabu, 28/8/2024.
Kemudian, Jokowi menjelaskan soal beberapa pertimbangan pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi ini, yaitu untuk mengefisiensi anggaran. Mengingat, pemerintah akan melakukan transisi ke pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Yang pertama ini berkaitan nanti utamanya di Jakarta dengan polusi. Yang kedua kita juga ingin ada efisiensi di APBN kita. Terutama untuk yang 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi soal adanya rencana pembatasan ini.
“Memang ada rencana begitu,” ujar Bahlil kepada awak media setelah rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Selasa, 27/8.
Bahlil menyebut bahwa pembatasan BBM subsidi tersebut akan diterapkan usai aturannya diterbitkan.
Aturan yang diterbitkan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bukan revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Sosialisasi kemudian akan dilakukan setelah waktunya ditentukan. Waktu sosialisasi, kata Bahlil, kini sedang dibahas.
Tetapi, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak merincikan kriteria penerima BBM subsidi yang bakal diberlakukan.
Bahlil kemudian meminta supaya pengguna kendaraan mewah berhenti menggunakan BBM subsidi dengan harapan agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan juga efisien.
“Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?” tegas Bahlil.*