Soal Paslon Dharma-Kun, KPU Tunggu Putusan Bawaslu

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa kasus dugaan pencatutan KTP oleh bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Idham menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang (UU) Pilkada untuk menangani dugaan pelanggaran.
“Nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta,” katanya kepada wartawan di Gedung KPU DKI Jakarta, Selasa, 27/8/2024.
Diketahui, hingga saat ini, Bawaslu belum memutuskan apa pun terkait paslon independen tersebut.
“Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya,” ujarnya.
Menurut Idham, Dharma-Kun masih bisa mendaftarkan diri hingga ada keputusan Bawaslu yang berbeda.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka menghormati proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang sedang berjalan.
“Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya dan kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Diketahui, paslon independen Dharma-Kun mendapat banyak protes setelah NIK warga tercatat sebagai pendukung mereka untuk Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 235 warga melaporkan pencatutan identitas mereka setelah memeriksa NIK melalui situs resmi Info Pemilu.*
Laporan Novia Suhari