PN Jaksel Terbitkan 3 SK Pramono Anung untuk Maju Pilgub Jakarta

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerbitkan tiga Surat Keterangan (SK) sebagai syarat pencalonan Pramono Anung sebagai calon Gubernur (cagub) DKI Jakarta.
SK tersebut dikeluarkan pada Selasa, 27/8/2024, atas permohonan Sekretaris Kabinet itu sendiri.
“Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan. Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa.
Adapun tiga SK tersebut ialah:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa;
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan;
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP belum mengumumkan duet Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024, meski keduanya sempat bertemu di DPP PDIP, Senin, 26/8 kemarin.
Kini, mencuat nama Pramono Anung yang dipasangkan dengan Rano Karno untuk diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono.
“Benar (PDIP usung Pramono-Rano),” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah