MA Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi KY soal Pemberhentian Hakim Pembebas Ronald Tannur

Prim menyebut bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, kata dia, usulan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan.
“Yang penting kalau MKH itu kan ada mekanisme dan itu kan sudah arahnya. Jadi saya pikir kalau memang MKH itu sudah katakan lah sudah yang terakhir. Karena sanksi itu kan ada semuanya, ringan, sedang, berat, kalau mau diberhentiin gitu. Nanti kita lihat bersama, setelah pemeriksaan dari pengawasan,” katanya saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Senin, 26/8/2024.
Ketika ditanyai terkait adanya usulan KY untuk membatalkan putusan Nomor 454/Pid.B/2024 soal pembebasan Ronald Tannur karena terdapat indikasi pelanggaran berat, Prim menyebut bahwa pembatalan putusan harus melalui mekanisme yuridis.
“Kalau mekanisme batal itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya kan gitu. Enggak bisa dengan serta-merta statement KY itu bisa menganulir putusan, enggak bisa. Harus dengan putusan ini juga bisa menganulir itu, katakan lah putusan yang resmi lah, lembaga peradilan juga,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi bersama dengan Komisi 3 DPR RI Komisioner KY Djoko Sasmito mengatakan bahwa KY sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” katanya, Senin, 26/8.
Dalam pertimbangannya, KY menemukan adanya perbedaan salinan putusan yang diberikan kepada para pihak dan salinan putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, KY juga menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.*