KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.
Dua tersangka itu ialah Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
“Mereka mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen, sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024.
Oleh karena itu, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka tersebut mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2024.
Alex mengungkap, perkara itu dimulai tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi di bawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
“Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada suatu acara reunian, tersangka SHT bertemu dengan TSP karena mereka dulunya merupakan teman satu sekolah. Dalam reuni tersebut, SHT dan TSP saling menyampaikan apa pekerjaannya sekarang.
Dari perbincangan saat reuni tersebut, SHT dan TSP menindaklanjutinya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang berlangsung pada rentang waktu 2016–2017.
Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari SHT dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.
“Dari pembicaraan tersebut, SHT mengajak tersangka TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya. Dari pembicaraan tersebut, TSP setuju untuk bekerja sama dengan SHT,” ungkapnya.
PT Mitra Bina Selaras sejak didirikan hingga menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK.
Alex menyebut bahwa tindakan tersebut, yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti