Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Urus Surat Keterangan Belum Dipidana di PN Solo

FORUM KEADILAN – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ahmad Luthfi mengurus beberapa dokumen untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada Jateng.
Dokumen yang diurus adalah surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Senin, 26/8/2024.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menyebutkan bahwa bacagub Jateng, Ahmad Luthfi telah memasukkan surat untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat untuk pendaftaran sebagai peserta Pilgub di KPU.
Surat pengajuan tersebut dimasukkan ke PN Solo pada Senin pagi tadi.
“Hari ini baru masukin. Ini masih diproses dan diteliti lengkap enggak berkas-berkasnya. Kalau kurang ya nanti diberitahu. Paling sehari hingga dua hari sudah jadi,” ujar, Senin, 26/8/2024.
Menurut Bambang, pengajuan untuk mengurus dokumen di PN Solo meliputi surat keterangan yang tidak pernah dipidana, surat keterangan tak memiliki tunggakan utang dan surat keterangan tak sedang dicabut hak pilihnya.
“Jadi ada tiga surat dokumen yang diurus di pengadilan,” sebutnya.
Menurutnya, Luthfi mengurus berkas dokumen yang menjadi sebuah syarat pendaftaran sebagai bacagub Jateng di PN Solo karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Solo.
“Ya biasanya kalau permohonan yang domisilinya di Solo alamat KTP-nya di sini,” pungkasnya.*