Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Keponakan Megawati Diperiksa KPK soal Pengaturan Lelang DJKA Kemenhub

Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Riyan Dediano, sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya mendalami soal pengaturan lelang dalam kasus dimaksud.

“Hari ini, Senin 26/8, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama RD dalam dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS. Saksi hadir,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin, 26/8/2024.

Tessa menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di daerah Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam korupsi tersebut, KPK telah memeriksa beberapa pihak dari Partai PDI Perjuangan (PDIP). Di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo, anggota DPR RI Fraksi PDIP Sadarestuwati, dan kader PDIP Riyan Dediano.

KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap detail oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.

Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka pemberi dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti