2.300 Eks PT Asuransi Jiwasraya Ngadu ke DPR Tuntut Pembayaran Uang Pensiun Rp371 M

FORUM KEADILAN – 2.300 eks pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku ke DPR RI untuk menuntut terkait pembayaran uang pensiun Rp371 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat De Yong Adrian yang mengaku keberatan dengan rencana likuidasi Jiwasraya. Karena adanya ancaman kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tak akan dibayarkan.
“Dengan belum dibayarkannya Rp371 miliar ini, kami para pensiunan bersikap, kami tidak bisa menerima likuidasi sebelum kewajiban pemberi kerja kepada dana pensiun dibayarkan dulu,” ungkap De Yong dalam Audiensi dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, 26/8/2024.
Total dari kewajiban Jiwasraya tersebut didapatkan dari perhitungan aktuaria senilai Rp467 miliar, lalu dikurangi pergerakan kekayaan untuk pendanaan sebesar Rp96 miliar. Sehingga munculnya kewajiban Jiwasraya yang diklaim adalah data terbaru per 31 Desember 2023.
Ia juga mengaku jajaran Direksi Jiwasraya yang sempat berjanji untuk mencicilkan kewajiban kepada para pensiunan sebesar Rp132 miliar. Tetapi, janji tersebut diklaim tak pernah ditunaikan hingga sekarang.
“Kami memohon bantuan agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut nasib hidup (dan) kelanjutan dari 7.000 orang. Karena dari 2.300 sekian orang itu kan pesertanya, mereka punya istri dan tanggungan,” jelasnya.
“Saat ini, rata-rata yang mereka terima kurang lebih (manfaat pensiun) Rp1,3 juta sebulan. Sehingga bisa dibayangkan, terus terang kami-kami ini termasuk golongan garis miskin,” lanjut De Yong.
Ia juga mengatakan para pensiunan telah mengabdi di Jiwasraya sekitar 30 tahun dan Jiwasraya sebagai pemberi kerja wajib membayarkan uang pensiunan tersebut.
Jika DPPK Jiwasraya dilikuidasi, De Yong menuntut manfaat pensiun untuk tetap dibayarkan seumur hidup, maka para pensiunan berharap mereka dapat mendapatkan manfaatnya di setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 Pasal 184 dinyatakan bahwa sebelum likuidasi dana pensiun selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh OJK.
“Kita pun menuntut hanya berdasarkan apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena kita mendengar isunya bahwa kita tidak akan dibayar, hanya akan dibagikan apa adanya. Itu info yang kita dapat,” katanya.
“Karena kita disampaikan tidak akan dibayar. Sekarang dananya hanya ada Rp30 miliar, aset yang ada di DPPK itu yang mau diinikan (diberikan) ke kita. Sedangkan utangnya Rp371 miliar yang harus dipenuhi,” pungkasnya.*