Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Gelar Konsinyering dengan Komisi II DPR Malam Hari, KPU: Biar Cepat

Redaksi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Saat Konferensi Pers Rapat Pleno Terbuka Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu, 28/7/2024. | YouTube KPU RI
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Saat Konferensi Pers Rapat Pleno Terbuka Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu, 28/7/2024. | YouTube KPU RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin tidak banyak komentar soal agenda tertutup rapat konsinyering membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024.

Afifuddin hanya mengatakan, pembahasan rapat seputar perubahan PKPU.

“Pembahasan malam ini ya biasa, membahas PKPU karena banyak sekali yang dibahas kan,” katanya saat ditemui di Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu, 23/8/2024.

Ia mengaku bahwa diselenggarakannya rapat konsinyering malam hari agar PKPU bisa cepat terususun.

“Setelah rapat konsinyering baru kita RDP. Ya jadi biar cepat,” imbuhnya.

Afifuddin mengatakan KPU menggelar rapat konsinyering selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus 2024.

Dia menerangkan kepastian KPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pilkada dapat diketahui dalam draf rancangan perubahan PKPU.

Adapun Draf rancangan PKPU itu berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mereka menimbang, perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.*