Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Pakar Sebut PKPU Tidak Wajib Diubah: Putusan MK Langsung Berlaku saat Diputus

Redaksi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Zainal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat self executed, atau langsung dapat diterapkan tanpa perlu melakukan konsultasi dengan DPR untuk merevisi PKPU.

“Karena keputusan MK itu erga omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi nggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah untuk urusan teknis, silakan.Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif,” katanya di Purwokerto, Jumat, 23/8/2024.

Zainal tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyatakan apabila PKPU tidak diubah, maka yang berlaku dalam Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pria yang akrab disapa Uceng justru mempertanyakan pernyataan Jimly yang berubah saat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Saat itu, Jimly menegaskan bahwa KPU tidak perlu mengubah PKPU.

“Waktu Gibran itu Jimly ngomong nggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya nggak tahu. Tapi kalau saya clear nggak perlu ngubah PKPU,” tuturnya.

Menurut Uceng, KPU hanya perlu menerbitkan surat pemberitahuan ke partai politik dan juga petunjuk teknis untuk KPU Daerah. Sehingga, KPU tidak perlu melakukan konsultasi ataupun mengubah PKPU.

“Nggak perlu konsultasi. Buat apa konsultasi? Lah, wong, jelas. Keputusan MK kalau dibaca yang termasuk soal umur itu kan yang jelas-jelas dibaca. Keputusan ini bersikap erga omnes, mengikat bagi siapa saja termasuk penyelenggara,” tuturnya.

Uceng kembali menggarisbawahi bahwa keputusan judicial review bersifat self-execute, atau berlaku sendiri tanpa perlu alat untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Bahwa mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban,” katanya.

Sebelumnya, dalam akun X (Twitter), Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan, PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan MA.

Dengan begitu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024 karena batas usia minimal berdasarkan putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 ditetapkan sejak pelantikan.

Namun di sisi lain, MK menegaskan dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 bahwa batas usia minimal kepala daerah ditetapkan sejak penetapan pasangan calon.*

Laporan Syahrul Baihaqi