Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal, Jokowi: Tanyakan ke Ketua PSI

Redaksi
Presiden Joko Widodo di Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) dan HUT PAN ke-26, Jumat, 23/8/2024 malam | Instagram @amanatnasional
Presiden Joko Widodo di Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) dan HUT PAN ke-26, Jumat, 23/8/2024 malam | Instagram @amanatnasional
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak dapat ikut pada Pilkada 2024 sebagai calon Wakil Gubenur.

Jokowi pun merespons mengenai hal tersebut ketika menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) dan HUT PAN ke-26, Jumat, 23/8/2024 malam.

“Hehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23/8.

Diketahui sebelumnya, kegagalan Kaesang ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur terhitung sejak penetapannya.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi pada Selasa, 20/8. Putusan ini berbeda dengan putusan MA sebelumnya yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Jika putusan MA tersebut yang digunakan, Kaesang bisa maju menjadi calon wakil gubernur pada Pilkada 2024, karena saat pelantikan pada Februari 2025 nanti, umur Kaesang sudah 30 tahun.

Namun sebenarnya, Kaesang hampir saja punya harapan untuk maju di Pilkada 2024, karena usai putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada pada keesokan harinya.

RUU tersebut pun rencananya akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis, 22/8 kemarin. Tetapi pengesahan RUU Pilkada tersebut dibatalkan usai mendapatkan respons keras dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menentang konstitusi.

Demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut pun digelar di sejumlah daerah.

Tak hanya DPR yang didesak untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga didesak untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengacu pada putusan MK.

KPU akhirnya menyatakan akan mematuhi putusan MK dan segera membuat PKPU baru.*