Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Jokowi Tak Berencana Terbitkan Perppu Pilkada

Redaksi
Jokowi di Hotel Kempinski pada Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat, 23/8/2024. | YouTube PAN TV
Jokowi di Hotel Kempinski pada Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat, 23/8/2024. | YouTube PAN TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya oleh wartawan terkait kabar pemerintah yang berencana menerbitkan Perppu Pilkada.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi di Hotel Kempinski setelah pembukaan Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat, 23/8/2024 malam.

Di samping itu, Jokowi juga ditanya soal demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU) Pilkada yang terjadi Kamis, 22/8 lalu.

Menurutnya, demonstrasi dirasa baik, karena ia menyebut bahwa demo juga merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.

“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” ujarnya.

Jokowi pun mengingatkan bahwa RUU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan pada Kamis, 22/8 adalah wewenang lembaga legislatif.

Ia lalu menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada.

“Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan juga telah buka suara terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai skenario Jokowi yang akan mengeluarkan Perppu terkait Pilkada untuk menganulir putusan MK.

Hal ini ditepis oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Ia mengatakan sejauh ini belum ada Perppu yang dimaksud.

“Sampai sekarang belum ada Perppu-kan,” jawab Hasan di Gedung Kemensetneg Jakarta, Rabu, 21/8.

Tetapi, ketika ditanyakan apakah penerbitan Perppu menjadi rencana pemerintah ke depan, Hasan tidak menjawab dan hanya meminta kepada publik mengikuti proses yang berlangsung pada saat ini, yaitu pembahasan RUU Pilkada di DPR.*