Anies Tiba di DPD PDIP, Sempat Salat Zuhur Berjemaah

FORUM KEADILAN – Bakal calon gubernur Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 24/8/2024.
Anies datang ditemani Sahrin Hamid dan Tom Lembong. Kedatangan Anies langsung disambut oleh Wakil Sekretaris DPD PDIP Bambang Mujiono dan seluruh jajaran DPP.
“Selamat datang Pak Anies,” ucap Bambang yang langsung disambut salam dan pelukan.
Sebelum masuk ke dalam kantor DPD PDIP, Anies meminta izin untuk menyempatkan salat zuhur berjemaah sebentar dengan kader partai PDIP.
“Saya boleh zuhur bentar ya,” ucap Anies
“Boleh pak silakan ada musala di ujung, kita sekalian saja jemaah,” ucap Bambang menunjukkan musala.
Keduanya lalu berjemaah, dan usai salat, rombongan kembali melanjutkan kunjungan ke DPD PDIP untuk bersilaturahmi lebih lanjut.
Seperti diketahui, PDIP belakangan ini kian santer dikabarkan akan mendukung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Anies sebelumnya sempat diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dipasangkan dengan Sohibul Iman. Selain PKS, dukungan lainnya datang dari NasDem, yang sebelumnya juga sempat mendukungnya dalam perhelatan Pilpres 2024.
Tak hanya itu, PKB yang menjadi salah satu pendukung Anies di pilpres lalu, juga memberikan dukungan untuk maju di Pilgub Jakarta. Namun dukungan PKB tersebut hanya berada di tingkat DPW PKB Jakarta.
Akan tetapi, ketiga partai tersebut kemudian mencabut dukungan kepada Anies. Mereka meninggalkan Anies lantaran mendapat ajakan untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil.
Walhasil, Anies pun kehilangan tiketnya untuk maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Kendati demikian, PDIP yang notabennya tersisih dari partai lainya dan belum mendukung pasangan calon di Pilgub Jakarta, kembali melirik Anies untuk diusung.
Jalan Anies maju Pilgub Jakarta kian mulus usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan partai di Pilkada. Sebelum adanya putusan itu, PDIP tidak memenuhi ambang batas 20 persen.
Dengan adanya putusan MK membuat PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilkada Jakarta. MK, dalam putusannya, memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub Jakarta.
Laporan M. Hafid