19 Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.
“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24/8.
Ade Ary menjelaskan, delapan dari 19 tersangka adalah mahasiswa. Satu tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga merusak fasilitas publik, seperti pagar DPR.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, serta tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan,” tuturnya.
Ade Ary menambahkan, saat massa diminta membubarkan diri, para tersangka malah melawan dengan melempar batu ke arah petugas.
Ade Ary juga menegaskan bahwa para tersangka tidak ditahan dan telah dipulangkan. Keluarga diminta memberikan jaminan untuk mengawasi dan memastikan tersangka kooperatif jika dibutuhkan.
“Sebanyak 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, dan keluarga menjamin bahwa mereka akan melakukan pengawasan serta memastikan tersangka kooperatif jika dibutuhkan, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan total 301 demonstran buntut aksi kawal putusan MK dan tolak RUU Pilkada yang berakhir ricuh pada Kamis, 22/8.
Dari total tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 50 orang, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat tiga orang, dan Polres Jakarta Barat 105 orang.*
Laporan Ari Kurniansyah