Respons Komisi II soal Kaesang Urus 3 Surat Pencalonan Cawagub ke PN Jaksel

FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI menanggapi kabar yang menyebutkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat pencalonan bakal calon Wakil Gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Padahal DPR RI sudah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan menegaskan syarat usia minimum bagi calon kepala daerah berusia 30 tahun sejak penetapan sebagai pasangan calon, di mana hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70.
Sementara putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut belum memenuhi batas usia tersebut, sebab dia masih berusia 29 tahun saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, sejatinya semua pihak sudah mengetahui bahwa putusan MK nomor 70 yang menjadi dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.
“Saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu, mereka membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah,” kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 23/8/2024.
Menurut Doli, semua pihak harus menaati putusan MK, termasuk Kaesang karena putusan MK yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Semuanya tentu akan mengikuti semua peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, baik oleh Undang-Undang yang terakhir berdasarkan putusan MK,” ujarnya.
Adapun pengesahan PKPU, Doli menyampaikan bahwa akan dilakukan pada Senin, 26/8 dalam rapat Komisi II bersama KPU dan Bawaslu. Dengan begitu, upaya pencalonan Kaesang tidak memenuhi syarat dalam UU yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan bahwa Ketua PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonan sebagai bakal cawagub Provinsi Jateng pada Pilkada 2024.
“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Menurut Djuyamto, pengurusan tiga surat oleh Kaesang tersebut dilakukan pada Selasa, 20/8. Dia menyebut, tujuan Kaesang mengurus surat keterangan tersebut untuk syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur di Jateng.
“Persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” tandasnya.*
Laporan M. Hafid