Putusan MK Final and Binding, Baleg Ngaku Hanya Lakukan Pembahasan RUU Pilkada
FORUM KEADILAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengakui pihaknya hanya melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Firman membantah pembahasan dilakukan untuk menganulir putusan MK.
“Oleh karena itu yang dibahas kemungkinan Pasal 7 dan Pasal 40 UU Pilkada, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, karena ini kan mendadak sekali,” jelas Firman dalam keterangan tertulisnya kepada Forum Keadilan, Jumat, 23/8/2024.
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, sebenarnya pihaknya mempertanyakan alasan MK menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Kata dia, MK seharusnya hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan dari pemohon, sehingga penambahan norma baru tersebut menjadi perdebatan.
“Memang kami juga sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya MK hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya,” ucap Firman.
Kendati demikian, Firman mengakui jika putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding, sehingga tidak boleh dianulir oleh UU.*
Laporan Ali Mansur
