Pria di Jaksel Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Situs Judi Online

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial V (30) yang diduga menyebarkan situs judi online (judol) bernama fastpin77 di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/66/VIII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Agustus 2024, polisi menemukan situs judol jaringan internasional.
“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian ‘online’ dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat, 23/8/2024.
Ade menjelaskan, kejadian bermula pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jaksel. Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi V sebagai saksi dalam kasus perjudian daring. Pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM atas nama V dan jejak digital terhadap mbanking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit website fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/,” jelasnya.
Ade menambahkan, pada 19 Agustus 2024, gelar perkara dilaksanakan untuk menaikkan status V dari saksi menjadi tersangka. Surat perintah penangkapan dikeluarkan dan V (30) diperiksa sebagai tersangka.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” terang Ade.
Ade menjelaskan, V berperan sebagai Person in Charge atau Supervisor Telemarketing dan customer service pada situs judi fastpin77 yang beroperasi di Kamboja. V juga menangani pekerjaan administratif, seperti memeriksa laporan harian, inventaris kantor, dan perpanjangan visa pekerja Indonesia di Kamboja.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi dua kartu ATM, satu paspor, dan dua boarding pass.
“Selain itu tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player menggunakan rekening miliknya,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.*
Laporan Ari Kurniansyah