Rabu, 05 November 2025
Menu

KPU: Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Penatapan Calon

Redaksi
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Saat Konferensi Pers Rapat Pleno Terbuka Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu, 28/7/2024. | YouTube KPU RI
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Saat Konferensi Pers Rapat Pleno Terbuka Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu, 28/7/2024. | YouTube KPU RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon.

Peraturan ini pun mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru diketok pada Selasa, 20/8/2024.

“pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23/8.

Ketentuan itu, kata Afif, akan masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 soal aturan syarat minimal cakada.

KPU pun bakal memberikan surat edaran untuk melaksanakan pedoman putusan MK kepada jajarannya di KPU daerah.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomi peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” jelas Afif.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda soal syarat batas minimal usia calon kepala darah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28/5.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi amar putusan MA.

MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah klausul dalam pasal tersebut dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Kemudian pada Selasa, 20/8, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah (cakada) ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Dalam pertimbangannya, MK menilai, terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa, 20/8/2024.

Mahkamah menyebut bahwa semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Artinya, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan penetapan persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Selain itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.

“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” katanya.*