KPK Periksa Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sadarestuwati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA wilayah Surabaya atas nama SDR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 23/8/2024.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK daerah Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Diketahui, Sadarestuwati diperiksa KPK sebagai saksi dalam korupsi DJKA untuk tersangka seorang pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS).
Meskipun begitu, Jubir KPK belum merinci mengenai hal apa yang akan didalami dari kader PDIP tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap detail oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian para tersangka pemberi dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti