Senin, 03 November 2025
Menu

Komnas HAM Minta Polda Metro Jaya Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

Redaksi
Para demonstran masih bertahan hingga malam hari di sekitaran DPR RI, Kamis, 22/8/2024 malam | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Para demonstran masih bertahan hingga malam hari di sekitaran DPR RI, Kamis, 22/8/2024 malam | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 159 demonstran ditangkap saat melakukan aksi tolak RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyesalkan adanya penangkapan ini, karena demonstrasi merupakan hak untuk bersuara dan berpendapat.

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera melepaskan para demonstran.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi untuk rasa hari ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.

Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran paksa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

Keterlibatan TNI menurut Anis, terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis.

Komnas HAM pun mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dapat memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Hal ini, kata Anis, perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggara pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.

Sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat turun ke jalan dan melakukan aksi demo di depan gedung DPR pada Kamis, 22/8 pagi.

Aksi ini buntut dari sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian pada Kamis, 22/8, DPR seharusnya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ini.

Tetapi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.*