Komisi II Tegaskan PKPU dan PerBawaslu Gunakan Putusan MK, Bukan MA

Doli mengatakan bahwa Komisi II sudah menerima draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan MK.
“Kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan MK itu,” kata Doli dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 23/8/2024.
Menurut Doli, pihaknya akan membahas Rancangan PKPU tersebut dengan KPU dan Bawaslu pada Senin, 26/8 mendatang. Dia pun meminta agar masyarakat tidak khawatir karena putusan MK yang akan digunakan di dalam PKPU tersebut.
“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, saya menegaskan bahwa besok hari Senin karena memang waktunya,” ujarnya.
“Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunya putusan terakhir dari MK, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itu lah melaksanakan Undang-Undang,” imbuhnya.
Politisi Golkar itu juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai PKPU yang disebut tetap akan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
“Hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini, itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir,” tuturnya.
“Kalau rujukan UU adalah putusan Mahkamah Konstitusi dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan PerBawaslu,” tandasnya.
Seperti diketahui, masyarakat khawatir KPU dan Bawaslu dalam merevisi PKPU tetap menggunakan putusan MA. Kekhawatiran itu melambung usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 22/8 kemarin.
Dalam RUU Pilkada tersebut, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK, terlebih soal syarat ambang batas pencalonan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Justru, RUU Pilkada yang ditetapkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI itu menganulir putusan MK nomor 60 dan mengembalikan pada peraturan lama bahwa syarat pengusungan calon oleh partai parlemen tetap 20 persen atau memiliki sebanyak 22 kursi.
Namun bagi partai non parlemen, Baleg DPR tetap merujuk kepada putusan MK nomor 60 yang membolehkan untuk mengusung pasangan calon selama memenuhi persyaratan pendapatan suara sah setidaknya 7,5 persen yang dihitung berdasarkan jumlah pemilih tetap di masing-masing daerah.*