Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan, Maju Pilgub Jateng?

Redaksi
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto | ist
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonan sebagai bakal calon Wakil Gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Diketahui, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 20/8/2024 lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23/8/2024.

Djum menyebut, tujuan Kaesang mengurus surat keterangan tersebut untuk syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur di Jawa Tengah. Permohonan pengurusan surat tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024.

“Persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” lanjutnya.

Djum mengungkap, tiga surat yang diurus Kaesang, yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

“Betul (tiga surat), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” pungkasnya.

Pengurusan surat Kaesang tersebut bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilgub lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan merevisi Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Pilkada. Tetapi, RUU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 22/8 tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.*

Laporan Merinda Faradianti