Menangis di MK, Goenawan Mohamad Minta DPR Dibubarkan

FORUM KEADILAN – Jurnalis senior Goenawan Mohamad terisak saat mengungkapkan amarahnya terhadap tindakan DPR dan pemerintah karena telah mengotak-atik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Hal itu ia sampaikan saat audiensi dengan Juru bicara MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.
“Maaf saya nggak bisa ngomong karena emosi saya,” katanya seraya disambut dukungan dan tepuk tangan oleh para hadirin.
“Ya kalau saya nggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja,” lanjutnya.
Meskipun terlintas niat untuk revolusi, GM menyadari akan ada banyak “ongkos” dan “tagihan” yang mesti dibayar. Namun di sisi lain, ia menyadari bahwa keadaan di Indonesia sudah keterlaluan.
“Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” katanya.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada juga dilakukan secara kilat pasca MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, pembentuk undang-undang tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) kemarin, 21/8, DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada. Beberapa perubahan tersebut di antaranya ialah soal batas usia minimal kepala daerah, di mana DPR memilih amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batas minimal kepala daerah ditetapkan sejak pelantikan.
Selain itu, DPR juga mengubah amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pencalonan kepala daerah, di mana aturan baru tersebut hanya berlaku bagi partai non parlemen.*
Laporan Syahrul Baihaqi