Selasa, 16 September 2025
Menu

Megawati Tegaskan PDIP akan Gunakan Putusan MK untuk Pilkada 2024

Redaksi
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang (UU) Pilkada dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

“Jangan khawatir nanti pakai aja keputusan MK,” tegas Presiden ke-5 Republik Indonesia itu di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Megawati menginstruksikan partainya untuk mengikuti putusan MK terkait UU Pilkada karena MK memiliki posisi lebih tinggi dalam hierarki hukum. PDIP, kata dia, akan patuh terhadap putusan tersebut, meskipun ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubahnya.

“Saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Megawati.

Megawati juga mengkritisi upaya DPR yang berusaha ‘membegal’ atau menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Dia mengaku heran sambil menggaruk-garuk kepala melihat situasi yang terjadi.

“Masa diputar-putar nggak jelas jelas. Saya sampai garuk garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR tiga kali loh jangan lupa juga, tau aturan,” keluh Megawati.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pilkada, di mana mempermudah partai parlemen maupun non parlemen untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Namun, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) mengubah amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pencalonan kepala daerah, di mana aturan baru tersebut hanya berlaku bagi partai non parlemen.

RUU Pilkada itu kemudian disepakati dan akan disahkan menjadi UU hari ini, Kamis, 22/8, namun ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi.

Manuver ini memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat hingga menggelar demonstrasi di beberapa lokasi untuk menolak revisi tersebut.*

Laporan Ali Mansur