Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Massa Demonstran Permalukan Habiburokhman: Lempar Botol, Sebut Pengkhianat

Redaksi
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat menyampaikan keterangan kepada massa aksi demo, di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 22/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat menyampaikan keterangan kepada massa aksi demo, di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 22/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menghampiri massa demonstran yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024, yang terancam dianulir oleh DPR RI.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, saat tiba di lokasi demonstrasi, Habiburokhman langsung dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian. Bahkan, Kapolres Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro turun tangan langsung untuk mengawalnya.

Bukan mendapat apresiasi, massa aksi justru beramai-ramai meneriaki Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan sebutan pengkhianat. Bahkan, Habiburokhman sampai dilempari botol air mineral.

“Keluar kamu pengecut, dasar pengkhianat,” kata salah satu demonstran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Ketika sampai di mobil komando demonstrasi yang berada di depan Gedung DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pilkada hari ini, Kamis.

“Kami menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada hari ini,” katanya kepada peserta aksi demonstrasi.

Tak berselang lama, Habiburokhman langsung turun dari mobil komando karena massa terlanjur ricuh. Massa demonstran kembali mendekat dan melemparinya dengan botol air mineral. Untungnya, petugas kepolisian bergegas mengamankan Habiburokhman.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dari kalangan buruh, aktivis, figur publik, hingga mahasiswa menggelar aksi demonstrasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang diotak-atik serta diabaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

MK vs DPR

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan terkait Undang-Undang Pilkada pada Selasa, 20/8.

Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dan syarat usia calon gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.

Kemudian, esok harinya, Rabu, 21/8, Baleg DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi RUU Pilkada.

Dalam Panja, Baleg DPR RI merevisi RUU Pilkada dengan menganulir sebagian dari putusan MK. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Baleg DPR dalam Panja tersebut juga memutuskan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimum usia calon kepala daerah, yang mana ditetapkan pada saat pelantikan.

Adapun RUU Pilkada awalnya akan disahkan menjadi UU hari ini, Kamis, 22/8, namun ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi.*

Laporan Ari Kurniansyah