Jubir Pastikan Polemik RUU Pilkada Tidak Ganggu MK

FORUM KEADILAN – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang terjadi di DPR sama sekali tidak mengganggu MK.
Hal itu ia ungkapkan usai menerima audiensi dari aliansi masyarakat sipil di Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.
“Semua agenda berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar mengklaim bahwa lembaganya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait polemik yang tengah terjadi. Menurutnya, wewenang MK sebagai penafsir konstitusi telah selesai tatkala MK telah memutus perkara.
“Artinya MK sudah menjalankan tugasnya, memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” tuturnya.
Selain itu, kata Fajar, apabila MK telah menjatuhkan sebuah putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding. Saat ditanya soal pembentuk UU untuk mematuhi putusan, ia menyebut bahwa hal tersebut bukan kewenangan MK kembali.
“Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana Undang-Undang. Karena yang diuji itu Undang-Undang, Undang-Undang-nya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silakan itu dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) kemarin, 21/8/24, DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada. Beberapa perubahan tersebut di antaranya ialah soal batas usia minimal kepala daerah di mana DPR memilih amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan batas minimal kepala daerah ditetapkan sejak pelantikan.
Selain itu, DPR juga mengubah amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pencalonan kepala daerah di mana aturan baru tersebut hanya berlaku bagi partai non parlemen.*
Laporan Syahrul Baihaqi