Jokowi soal Polemik Putusan MK vs DPR: Yang Ramai Tetap Si ‘Tukang Kayu’

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga tinggi negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Namun, menurut Jokowi, siapa pun yang riuh di media sosial (medsos), tetap yang ramai adalah si ‘tukang kayu’.
“Setelah saya lihat di media sosial, salah satunya yang ramai tetap soal si tukang kayu. Kalau sering buka medsos pasti tahu siapa tukang kayu ini,” ungkap Jokowi saat memberikan sambutan di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024 malam.
Menurut Jokowi, putusan MK yang dianggap masyarakat telah dianulir oleh DPR adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Jokowi menghormati kewenangan kedua lembaga negara tersebut.
“Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi,” kata Jokowi.
MK vs DPR
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan terkait Undang-Undang Pilkada pada Selasa, 20/8.
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dan syarat usia calon gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.
Kemudian, esok harinya, Rabu, 21/8, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam Panja, Baleg DPR RI merevisi RUU Pilkada dengan menganulir sebagian dari putusan MK. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Selain itu, Baleg DPR dalam Panja tersebut juga memutuskan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimum usia calon kepala daerah, yang mana ditetapkan pada saat pelantikan.*
Laporan Ali Mansur