Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Ditanya Merasa Bersalah, Dasco: RUU Pilkada Tidak Datang Sekonyong-konyong

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada melalui Rapat Paripurna, karena rapat tersebut ditunda lantaran peserta yang hadir tidak memenuhi 50+1 atau kuorum.

Di sisi lain, rencana pengesahan RUU Pilkada oleh DPR tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat. Bahkan terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI yang menolak RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa RUU Pilkada itu tidak datang secara tiba-tiba. Pernyataan Dasco tersebut merupakan jawaban ketika ditanya apakah DPR merasa bersalah dengan adanya aksi demonstrasi di luar Gedung DPR.

“Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong. Revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Tidak ada jawaban bersalah dari Dasco, dia justru menjelaskan kronologis mengapa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap RUU Pilkada.

Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 diputuskan bukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan 7,5% lalu kemudian tetapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi, sementara itu tidak dimintakan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujarnya.

Dasco membayangkan kompleksitas pelaksanaan pilkada apabila putusan MK yang memberikan karpet merah kepada partai-partai, baik partai parlemen maupun non parlemen, sehingga bisa mengusung pasangan calon.

“Kami membayangkan kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini kemudian itu diberlakukan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Dasco menyebut, DPR melalui Baleg melakukan revisi terhadap RUU Pilkada dengan tetap mengakomodir permohonan Partai Buruh dan Gelora.

“Tetapi Kemudian untuk menghindari tatanan Pilkada yang sudah disusun oleh partai politik kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20% yang dipersyaratkan kepada partai politik cuma itu sebenarnya,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid