Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Batal Sahkan RUU Pilkada, DPR dan Pemerintah Nyatakan Putusan MK Jadi Dasar Hukum

Redaksi
Menkumham Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Menkumham Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2024, selama DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg).

Pernyataan itu disampaikan Supratman usai DPR RI batal menggelar Rapat Paripurna lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).

“Kalau sampai hari ini maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu itu dasarnya adalah putusan MK tapi nanti kalau parlemen itu kemudian menghasilkan sebuah keputusan dan kemudian pemerintah mengundangkannya iya pasti akan menggunakan (UU Pilkada yang akan disahkan DPR),” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.

Namun Supratman kembali menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak untuk menggunakan putusan MK atau UU Pilkada, sekalipun nanti DPR RI mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.

“Terserah nanti penyelenggara pemilu karena urusan penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, apabila sampai waktu pendaftaran pilkada, yakni pada 27 Agustus 2024 DPR RI belum mengesahkan RUU Pilkada, maka KPU bisa menggunakan putusan MK yang baru sebagai landasan hukumnya.

“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi Undang-Undang yang baru. Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.

Dasco juga mengaku belum bisa menyampaikan kepastian soal pengesahan RUU Pilkada. Sebab, lanjut dia, penentuan Rapat Paripurna harus menunggu hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” tandasnya.

Seperti diketahui, DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi. Seharusnya, rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPR, rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna haruslah memenuhi aturan.

“Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ungkap Dasco.

Sehingga, kata Dasco, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada hari ini otomatis tidak bisa dilaksanakan. Ia pun mengungkapkan bahwa dari 86 orang yang hadir secara fisik, ada 10 orang dari fraksi Partai Gerindra yang telah hadir.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengesahan RUU Pilkada pada rapat hari ini dibatalkan atau ditunda, Dasco mengatakan bahwa rapat ditunda, namun belum bisa diketahui kapan akan dijadwalkan kembali.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,” tuturnya.

Diketahui, rapat ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.*

Laporan M. Hafid