Rabu, 09 Juli 2025
Menu

PDIP akan Usung Anies di Pilkada Jakarta, Daftar ke KPU Pakai Putusan MK

Redaksi
Politisi PDIP yang sekaligus anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Politisi PDIP yang sekaligus anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beri sinyal akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. PDIP akan mendaftarkan calon yang diusungnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.

PDIP tak hiraukan hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. PDIP kukuh menggunakan putusan MK nomor 60 di Pilkada 2024.

Insyaallah ada Anies (calon yang akan diusung PDIP). Jadi nanti tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024.

Masinton mengaku bahwa langkah abai terhadap revisi RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI sebagai langkah memperjuangkan demokrasi.

“Biar lah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PDIP abaikan hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. PDIP akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.

Sebelumnya Baleg DPR RI sudah merevisi RUU Pilkada dengan menganulir sebagian dari putusan MK. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*

Laporan M. Hafid