Hasil TPPU Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi PT Timah

FORUM KEADILAN – Terdakwa Helena Lim diduga menerima Rp430 miliar dari pengumpulan uang pengamanan para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin dari tahun 2018-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perusahaan smelter swasta tersebut menyetor uang pengamanan yang berbeda. Mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.
Pengumpulan uang tersebut karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Dari hasil keuntungan tersebut, Terdakwa Helena Lim membelikan sejumlah aset yang menjadi barang bukti,” kata JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21/8/2024.
Aset tersebut mulai dari uang, mobil, hingga barang-barang lainnya. JPU Ardito menyebutkan aset yang dibeli Helena, yakni 6 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, terdiri dari 4 unit dan di Tangerang terdiri dari 2 unit.
Kemudian, 3 mobil, yakni 1 Toyota Innova, 1 Lexus UX 300E, dan 1 Toyota Alphard atas nama Helena. Lalu, 37 tas mewah terdiri dari Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, dan Gucci.
Lalu, 45 buah perhiasan dengan 2 jam tangan Richard Mille. Helena juga diketahui menyimpang uang tunai dalam brankas rumahnya, yakni SGD 2 juta, Rp1 triliun 485 juta.
Korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Helena juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti