Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah

FORUM KEADILAN – Manager PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 21/8/2024.
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Rencananya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Pantauan Forum Keadilan, suasana di PN Jakpus terpantau kondusif dan masih memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Pada kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Tak hanya itu, Helena bersama rekannya, Harvey Moeis, diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.
Uang miliaran yang diterimanya yang kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian ekonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Helena turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti